RUU Nikah Siri: Melindugi Perempuan ?


Awal tahun 2010, banyak sekali peristiwa kontroversial terjadi Indonesia. Salah satunya pernah di sharing di o-bras (Baca: Video Klarifikasi dan Perdebatan Mario Teguh). Kontroversial lainnya yang sedang banyak di bicarakan yaitu RUU Nikah Siri.

RUU yang sampai saat ini belum di sahkan oleh DPR sempat membuat membuat masyarakat terpecah menjadi 2 pendapat (namanya juga kontroversial) antara yang setuju dengan yang tidak setuju..


Soalnya di dalam RUU tersebut tertulis pelaku nikah siri akan di jatuhkan hukuman pidana. Hal ini tentu bertolak belakang dengan syariat agama Islam, yang membolehkan dan mensahkan pernikahan siri. Memang Indonesia bukan negara Islam, seorang anggota DPR pun pernah berkomentar mengenai ini bahwa sesuatu yang di perbolehkan agama dalam hal ini Islam, bisa saja tidak diperbolehkan oleh negara, sebab Indonesia bukan negara Islam melainkan negara demokrasi

Alasan di keluarkan RUU ini (menurut Depag) adalah untuk melindungi hak perempuan atau si istri bila terjadi sesuatu dalam pernikahannya baik itu perceraian atau yang lainnya. Sebab pernikahan yang tidak tercatat dalam catatan sipil, hak yang di miliki seorang istri akan tidak dia anggap sah oleh hukum negara. Oleh sebab itu nikah siri di nilai oleh negara dapat merugikan pihak perempuan.

Namun dalam syariat Islam, selama semua rukun nikah terpenuhi dan orang yang terlibat di dalamnya sesuai dengan syariat maka pernikahan tersebut sah. Tidak bisa di samakan dengan nikah kontrak apalagi pelaku seks bebas yang jelas jelas melanggar.

Lalu bagaimana yang benar…..Mari kita lihat satu per satu benang merahnya…

Alasan nikah siri.
Ada beberapa alasan yang terjadi di masyarakat kita dalam melakukan pernikahan siri. Ada yang melakukannya untuk menutup aib keluarga, biasanya ini terjadi pada pasangan MBA. Ada juga yang melakukan nikah siri untuk mendapatkan istri kedua dan seterusnya tanpa harus repot meminta izin ke istri yang sebelumnya.

Namun dari alasan alasan tersebut, alasan karena tidak punya uang dan prosedur yang rumit merupakan alasan yang paling di rasakan oleh banyak orang yang melakukan nikah siri. Makanya di bilang aneh Depag mengeluarkan RUU pernikahan tersebut tanpa membereskan dulu prosedur dan oknum yang terlibat di dalamnya.

Sebagai contoh saja, saudara saya yang melakukan pernikahan di KUA harus mengeluarkan uang sebesar Rp 750 ribu. Jumlah uang tersebut sebenarnya jauh di bandingkan dengan yang seharusnya. Entah yang di lakukan Depag ini benar untuk melindungi perempuan atau ingin mencari uang semata. Sebagai pengingat saja, kewenagan untuk mengeluarkan sertifikat halal sudah jatuh di tangan Depag bukan di MUI lagi. Padahal MUI sudah berpengelaman dalam mengurusi permasalahan tersebut.

Namun syukur dengan adanya nikah massal yang di selenggarakan oleh suatu kelompok masyarakat sangat membantu pasangan pasangan yang melakukan nikah siri.

Sebelum membahas alasan yang pertama dan yang kedua, kita bahas alasan yang terbanyak dulu. Mungkin ada yang komentar “Kalau tidak punya uang kenapa harus di paksakan nikah ….”

Jika negara tahu dan peduli mengenai pentingnya sebuah unit kecil yang bernama keluarga sebagai pembentuk masyarakat dan kehidupan bernegara secara keseluruhan, tentu tidak akan segan segan mengeluarkan subsidi demi membangun sebuah keluarga yang kuat.

Seperti halnya pada abad 15 di mana peradaban Islam sedang mengalami puncak jayanya, seorang ibu pun di berikan subsidi oleh negara dalam mengasuh dan mendidik anaknya. Sehingga sang ibu ketika terbangun dari tidur paginya hanya terpikir bagaimana mendidik anaknya. Bukan memikirkan makan apa sekarang, bagaimana harus membantu suami dan lain lainnya.

Apa yang akan di lakukan negara kita ini sangat ironis bila di bandingkan dengan negara Singapura dan Malaysia. Di Singapura bahkan di beri insentif bagi pasangan yang menikah, biaya pernikahan sampai bulan madu pun di biaya oleh negara. Di Malaysia, negara sampai memberikan bulan madu gratis dan upaya lainnya agar tidak terjadi perceraian dalam keluarga.

Lalu apa yang di lakukan negara kita untuk membantu membentuk sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warrahmah ……Anda jawab sendiri.

Karena pentingnya sebuah keluarga dalam membangun negara secara keseluruhan, maka negara wajib mendidik dan mempermudah pasangan yang ingin menikah.  Di permudah dalam proses pernikahannya dan di permudah juga dalam mencukupi kebutuhan keluarga baru tersebut nantinya. Oleh sebab itu sebuah negara sejak awal harus berusaha membuka lapangan kerja baru, modal untuk usaha sampai fasilitasnya. Dan itu sebenarnya bisa di lakukan pemerintah tanpa harus bergantung kepada investor asing dan berani mengelola kekayaan alamnya secara mandiri.

Bila semuanya berjalan dengan baik kemungkinan besar alasan alasan yang sebelumnya saya jelaskan tidak akan terjadi.





















Other Articles

Recent Post

Check This Out

Hot Product

Gillette Fusion Proglide Manual Razor and Cartridge

Kindle Paperwhite

The Power of Independence - A TuneCore Artist Compilation

Bluegrass Mastery Vol. 1

Living Rich by Spending Smart: How to Get More of What You Really Want

Kindle Fire HD Tablet

Star Trek: Original Motion Picture Collection

Red Vines Red Original Licorice Twists

The Secret Holocaust Diaries

Charlotte Figg Takes Over Paradise

Discount:
Keywords:

Best Deals

 
Copyright © O-Bras | Powered by Blogger