Sudah hampir 2 tahun program konversi minyak tanah ke gas elpiji di lakukan. Ide dari Yusuf Kalla ini memang membawa keuntungan baik itu untuk masyarakat maupun untuk pemerintah sendiri. Dengan adanya program ini pemerintah sudah menghemat pengeluaran APBN mencapai puluhan trilunan rupiah, dan masyarakat pun sudah merasakan cepat dan bersihnya memasak dengan menggunakan gas elpiji di bandingkan dengan minyak tanah.
Namun kasus kebakaran akibat tabung gas meledak yang akhir akhir ini menjadi berita hangat menyaingi kasus Ariel Peterpann (Baca: Siapa Yang akan Mengikuti Jejak Ariel), membuat masyarakat menjadi tidak nyaman dan merasa terancam jika menggunakan gas elpiji untuk keperluan sehariannya.
Di Jakarta, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta, mencatat, selama Januari-April 2010 setidaknya sudah terjadi 205 kasus kebakaran, dan 28 kasus di antaranya akibat meledaknya tabung gas tiga kilogram. Sementara di Makassar ditemukan 28 kasus tabung gas yang meledak
Lalu apa penyebab sebenarnya ?. Yuk kita lihat…Apakah benar semata mata karena ketidaktahuan masyarakat perihal penggunaan tabung gas.
1. Tabung Gas
Saat ini program konversi minyak tanah ke gas di monopoli oleh Pertamina. Tercatat puluhan perusahaan yang memasok tabung gas ke Pertamina. Di antara perusahaan tersebut tidak sedikit yang memproduksi tabung gas di bawah standar. Badan Standarisasi Nasional (BSN) menyatakan sebnayak 66 persen tabung gas yang beredar di pasaran tidak sesuai dengan standarnya. Baik itu dari ketebalan baja yang di gunakan sampai dengan hasil pengelasannya. Oleh karena itu pemerintah kini sedang berencana untuk melakukan penarikan secara menyeluruh tabung gas yang tidak memenuhi standar tersebut dan akan memasang segel SNI pada tabung gas yang baru. (Kenapa tidak dari kemarin kemarin ?).
2. Aksesoris Tabung Elpiji
Badan Standarisasi Nasional menyatakan hampir semua aksesoris tabung gas yang meliputi selang, regulator dan katup tidak memenuhi SNI. Sama seperti tabungnya, semua aksesoris tersebut akan di tarik oleh pemerintah dan akan di berikan label SNI. Nantinya untuk mendapatkan aksesoris tabung gas yang ber SNI masyarakat harus mengeluarkan biaya kurang lebih Rp 45.200 dengan rincian: Selang (Rp 14.435), Regulator (Rp 17.774) dan Katup (RP 15.000).
3. Penyuntikan Tabung Gas Ilegal
Perbedaan harga antara gas subsidi dan non subsidi membuat beberapa orang tertarik untuk menjadikannya sebaga lahan bisnis dengan cara membuat tempat penyuntikan tabung gas ilegal. Bisnis ini tidak hanya merugikan para konsumen gas, tapi juga bisa membahayakan, sebab penyuntikan secara ilegal menyebabkan pin pada tabung menjadi tidak bagus lagi dan bisa menyebabkan kebocoran pada tabung.
4. Informasi Yang Di Dapat Para Konsumen
Informasi yang sekarang banyak di sosialisasikan pemerintah baru mencakup cara penggunaannya saja. Padahal masih ada informasi lain yang juga harus di perhatikan warga seperti masa berlaku tabung gas yang biasanya di buat dalam bentuk abjad, contohnya : D 06, ini berarti tabung tersebut memiliki kadaluwarsa pada Desember 2006. Untuk informasi lengkapnya anda bisa menggunakan pelayanan konsumen dengan nomor 021-500.000 dan hand phone nomor 021-791-73000 yang nantinya akan ditempelkan di tabung elpiji selain dibuat poster dan liflet serta penyampaian langsung ke masyarakat