Pemerintah melalui Depkoinfo terus melakukan upaya pemblokiran terhadap situs porno. Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mengatakan kalau saat ini hampir 90 persen situs porno sudah di blokir. Data tersebut mengalami peningkatan dari sebelumnya yang hanya 80 persen (Baca: 80 Persen Situs Porno Sudah Di Blokir).
Tiffatul juga menambahkan kalau setiap operator atau pelayanan jasa internet harus melakukan “update” sistemnya sebanyak tiga kali dalam sehari untuk memblokir konten porno. Jika hal tersebut tidak di lakukan, maka operator dan pelayanan jasa internet yang bersangkutan harus berurusan dengan polisi.
"Bagi semua pelayanan jasa internet, kami tegaskan wajib melaksanakan ini (pemblokiran), jika mereka tidak melakukannya maka berurusan dengan polisi nanti," tegas Tifatul.
Pihak Depkoinfo juga terus menciptakan inovasi inovasi terbaru untuk memblokir situs porno di dunia maya. Bahkan Tiffatul tidak segan segan akan memberikan hadiah bagi siapa saja yang melaporkan adanya konten berbau porno di internet.
"Kami akan terus melakukan pemblokiran konten porno dengan berbagi inovasi misalnya memberikan hadiah kepada warga yang melaporkan," ujar Tifatul.
Anda tertarik ??????....
Untuk melaporkan situs situs yang terdapat di dalam hal hal yang berbau porno anda bisa hubungi Posko Pengaduan Pemblokiran Internet. Berikut beberapa cara yang bisa anda gunakan untuk melaporkan konten porno:
1. Datangi Contact Centre Ditjen Aplikasi Telematika pada jam 09.00 sampai 14.00 WIB, yang berlokasi di Lt. 2 gedung depan kantor Kementerian Kominfo
2. Telpon 021- 38997800
3. Melalui email aduankonten@depkominfo.go.id (untuk menyampaikan pengaduan, laporan dan informasi terkait dengan pemblokiran konten pornografi)