Salah satu tersangka pembunuhan Nasaruddin, Wiliardi Wizard akhirnya di jatuhkan hukuman 12 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan di bandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman mati.
Pengacara Wiliardi Wizard menilai hukuman yang di terima Wiliardi Wizard tidak sesuai dengan fakta yang ada selama pengadilan, oleh karena itu pengacara Wiliardi akan mengajukan banding dengan keputusan hakim tersebut.
Sementara itu istri Wiliardi, Novarina mengatakan bahwa dia akan berjuang keras untuk membebaskan suaminya dan untuk itu dia akan meminta pengacara suaminya untuk segera melakukan banding.
Pada sidang lainnya, Sigit Ari Wbisono selaku penyandang dana Rp 500 juta di jatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Sama dengan Wiliardi Wizard, hukuman yang di terima Sigit jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman mati.