Ternyata tidak hanya denda pelanggaran lalu lintas (Baca: Peraturan Lalu Lintas 2010 Beserta Sanksinya) dan dasar tarif listrik saja yang naik pada tahun 2010 ini, tapi juga biaya pembuatan atau perpanjangan STNK dan SIM. Sabtu kemarin, tepatnya tanggal 26 Juni 2010, pemerintah telah menaikan biaya administrasi perpanjangan atau pembuatan baru STNK dan SIM.
Namun sepertinya tidak semua warga tahu mengenai hal tersebut. Beragam komentar pun di keluarkan warga mengenai naiknya harga mengurus STNK dan SIM ini. Ada yang menolak, ada juga yang setuju. Bagaimana dengan anda ?.
Berikut Biaya SIM dan STNK 2010 berdasarkan PP 50/2010
1. Pembuatan SIM A/BI/BII/BII Baru: Sebelumnya Rp 75 ribu sekarang menjadi Rp 120 ribu.
2. Perpanjangan SIM A/BI/BII/BII : Sebelumnya Rp 60 ribu sekarang menjadi Rp 80 ribu.
3. Pembuatan SIM C: Sebelumnya Rp 75 ribu sekarang menjadi Rp 100 ribu.
4. Perpanjangan SIM C: Sebelumnya Rp 60 ribu sekarang menjadi Rp 75 ribu.
5. Pembuatan SIM D: (Penyandang Cacat): Rp 50 ribu.
6. Perpanjangan SIM D: (Penyandang Cacat): Rp 30 ribu.
7. Pembuatan SIM Internasional: Rp 250 ribu.
8. Perpanjangan SIM International: Rp 225 ribu
9. Pengurusan STNK roda 2: Sebelumnya Rp 25 ribu sekarang menjadi Rp 50 ribu
10. Pengurusan STNK roda 4: Sebelumnya Rp 50 ribu sekarang menjadi Rp 75 ribu
"STNK ada kenaikan, tapi pada prinsipnya tidak terlalu jauh naiknya. Surat keterangan mutasi untuk semua kendaraan, juga ada biayanya. Dulu nggak ada. BPKB juga naik. Untuk pengurusan BPKB baru, naik Rp 80 ribu, dulunya Rp 70 ribu. Sekarang ganti pemilik kendaraan saja diwajibkan, kalau dulu nggak. Misalnya mau ganti pemilik, biayanya Rp 80 ribu untuk kendaraan roda 2 atau 3. Nah, kalau roda empat, biaya pengurusannya naik dari Rp 80 ribu jadi Rp 100 ribu. Ganti pemilik, Rp 100 ribu," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, AKBP Bambang Sentot Widodo.
Kenaikan yang bervariasai antara Rp 20 ribu sampai 40 ribu tersebut belum termasuk biaya kesehatan dan asuransi. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan kenaikan biaya SIM dan STNK ini untuk meningkatkan servis yang ada terutama sistem onlinenya, sehingga praktek percaloan bisa di minimalkan.
Pihak Polda melalui Kompol Gatot Subroto juga menambahkan, sudah di sediakan yang namanya “YANDUAN”, Pelayanan Pengaduan Masyarakat. Jadi jika ada praktek prakte yang tidak benar selama pembuatan atau perpanjangan SIM dan STNK, anda bisa melapornya ke sana .
Update:
Biaya di atas merupakan harga administrasinya saja belum termasuk biaya lainnya seperti asuransi dan kesehatan. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM C (Tempat: Jakarta Timur)
1. Asuransi : Rp 30.000
2. Kesehatan : Rp 20.000
3. Administrasi : Rp 75.000
4. Sumbangan : Rp 5.000 (terserah)
Total: Rp 130.000 (Sesuai prosedur)