Pertemuan Joint Commision for Bilateral Cooperation (JCBC) yang di lakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Malaysia di kota Kinabalu untuk menyelesaikan konflik perbatasan sepertinya tidak akan menjadi solusi yang efektif.
Pemerintah Indoensia yang di wakili Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa sedangkan Malaysia di wakili Menteri Luar Negeri Dato’ Sri Anifah bin Haji Aman, menyepakati beberapa hal seperti penangkapan petugas patroli dan penanganan masalah hukum yang di alami TKI di Malaysia.
Namun di dalam forum tersebut lagi lagi tidak ada kesepakatan yang pasti mengenai perbatasan di perairan, yang selama ini menjadi penyebab hubungan Indonesia dan Malaysia terganggu.
Bahkan Menlu Malaysia tidak mengeluarkan sepatah kata maaf pun mengenai insiden penangkapan tiga perugas patroli Indonesia . Menlu Malaysia hanya menjamin akan menetapkan SOP dan return on equity (ROE) bagi para petugas yang terkait di lapangan, sehingga peristiwa penangkapan petugas patroli pada 13 Agusuts kemarin tidak terjadi lagi.
Sama dengan masalah perbatasan, masalah TKI pun tidak ada kejelasan. Lebih menyedihkannya lagi, pihak Indonesia justru mengajukan usulan Consular Notification Assistance Arrangements (Pemberitahuan Konsuler Dan Pengaturan Pendampingan Hukum) ketika TKI atau WNI terlibat masalah di Malaysia .
Hal ini menguatkan fakta bahwa selama ini KBRI di Malaysia sulit mengetahui jika ada warga RI yang terjerat kasus hukum di Malaysia . Permintaan tersebut juga memperlihatkan bahwa pemerintah kita sedang “mengemis” ke pemerintah Malaysia agar mendapatkan informasi rutin mengenai kasus hukum yang menjerat warga RI.
Banyak pihak menilai peretemuan tersebut tak menghasilkan apapun. Salah satu penghuni gedung DPR yang sekaligus wakil ketua DPR RI , Pramono Anung bahkan menilai hasil pertemuan itu tak menunjukan Indonesia mempunyai harga diri.
"Belum ada diplomasi bahwa bangsa ini benar-benar punya dignity (harga diri) dan Malaysia bisa menghormati bangsa kita," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Berikut Hasil Perudingan Indonesia dan Malaysia di Kinabalu
1. Malaysia berjanji tidak akan menangkap aparat di perbatasan
2. Kedua Menlu sepakat menghindari insiden yang memicu ketegangan di perbatasan
3. Menyepakati SOP dan ROE terkait perbatasan
4. Melibatkan unsur sipil kedua negara dalam Struktur Komite Umum Perbatasan.
5. Menggelar pembahasan lanjutan di sela sela Sidang Majelis PBB pada minggu ke tiga bulan Spetember 2010.
6. Melanjutkan pembahasan tingkat teknis ke-16 dan 17 tentang perbatasan pada 11-12 Oktober 2010 di Malaysia serta tanggal 23-24 Nopember 2010 di Indonesia.
7. Mendorong Working Group (kelompok kerja) untuk mencapai kemajuan yang substantif terhadap Letter of Intent (LOI) mengenai TKI
8. RI mengusulkan Pemberitahuan Konsuler Dan Pengaturan Pendampingan Hukum jika WNI terlibat hukum di Malaysia .
9. RI mengajukan keringanan hukum 3 WNI yang divonis mati
10. Kedua negara sepakat membentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bagi anak-anak TKI di Sabah