Kasus penusukan jemaat HKBP sampai sekarang terus di usut oleh kepolisian. Kabar terbaru yang di dapat, hingga kini polisi menemukan ada 10 tersangka yang terlibat di dalam peristiwa tersebut.
Sembilan tersangka tersebut adalah AF, DTS, NN, KN, HDK, ISM, PN dan KA. Satu tersangka lagi yaitu Murhali Barda yang juga sekaligus sebagai ketua DPW FPI Bekasi.
Murhali Barda di tetapkan sebagai tersangka sebab, walaupun tidak terlibat langsung dalam aksi penganiayaan, dia di duga mengetahui rencana aksi yang di lakukan oleh sembilan orang pemuda tersebut
Hingga kini Murhali terus di periksa oleh kepolisian. Murhali sendiri di bawa oleh pengurus FPI sebagai bentuk itikad baik dalam mengungkap pelaku jemaat HKBP. Sebelumnya pengurus FPI mendengar salah satu anggotanya terlibat dalam kasus penusukan jemaat HKBP.
"Ini merupakan bentuk tanggung jawab atas pemberitaan yang selama ini sudah beredar. Namun ini bukan berarti beliau terlibat dan melakukan kesalahan," kata Munarman, selaku koordinator Kuasa Hukum Ormas yang di pimpin oleh Habib Rizieq ini.
Di lain pihak, sejumlah jemaat HKBP dari Bekasi Timur mendatangi Bareskrim Polri guan mendesak Kabareskrim agar aktor intelektual penusukan jemaat HKBP. "Kita juga minta polisi tidak hanya menangkap pelaku di lapangan namun menangkap aktor intelektual," ujar kuasa hukum Jemaat HKBP Ciketing, Bekasi, Saur Siagian.
Sementara itu, tempat ibadah jemaat HKBP yang di duga menjadi penyebab insiden tersebut masih di segel oleh pemerintah setempat dan sampai sekarang masih dalam proses.
Tempat tersebut di segel, sebab pemerintah setempat menilai tempat ibadah HKBP tersebut telah menyalahgunakan izin yang di berikan.
"Jika mau membangun rumah ibadah harus ikuti aturan. Aturan tersebut hendaknya dilaksanakan, karena jika tidak maka akan muncul masalah yang akan menimbulkan kekacauaan," kata ketua DPR, Marzuki Alie