Dalil Di balik Fatwa Rokok Haram


Selain masalah kontroversial terorisme, masalah fatwa rokok haram saat ini juga menjadi perhatian publik masyarakat kita. Sebuah silinder dari kertas berukuran panjang 70 hingga 120 mm dengan diameter 10 mm yang berisi daun daun tembakau ini telah membuat resah dari dari petani tembakau, pengusaha rokok dan masyarakat, tentu dengan sudut pandang yang berbeda beda.

Baru baru ini Majelis Tarjih dari Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa rokok itu haram. Fatwa ini menguatkan fatwa MUI sebelumnya yang juga mengharamkan rokok. Namun berbeda dengan fatwa MUI, fatwa yang di keluarkan Majelis Tarjih ini hanya bersifat internal dan belum menjadi keputusan resmi dari ormas Islam terbesar ke dua ini.


Berikut beberapa dalil mengenai keharaman rokok:
- Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan Allah menghalalkan bagi mereka semua perkara yang baik dan mengharamkan semua yang buruk.”(Al-A’rof:157). Rokok termasuk hal yang buruk yang memudharatkan.
- Allah pun berfirman (yang artinya): “Dan Janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan.”(Al Baqoroh:195). Rokok menimbulkan penyakit-penyakit yang membinasakan seperti kanker, TBC, dan lain-lain.
- Allah juga berfrman (yang artinya):“Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.”(An Nisaa:59). Rokok membunuh jiwa secara perlahan.
- Allah berfirman tentang bahaya khamr (yang artinya): “Dan dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”(Al Baqoroh:219). Bahaya rokok pun lebih besar dari manfaatnya, bahkan keseluruhannya merupakan kemudharatan.
- Allah berfirman (yang artinya): “Dan janganlah engkau menghambur-hamburkan harta dengan boros, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan.”(Al-Isro:26-27). Rokok adalah pemborosan dan penghambur-hamburan terhadap harta, termasuk amalan setan.
- Rasulullah Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Tidak boleh ada kemudharatan, tidak boleh ada perbuatan memudharatkan.”(Shahih diriwayatkan Imam Ahmad). Rokok memudharatkan (membahayakan) penghisapnya, mengganggu orang-orang di sekitarnya dan memboroskan harta.
- Rasulullah Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Dan Allah membenci bila kalian membuang-buang harta.”(Mutaffaqun ‘Alaih). Rokok merupakan pembuang-buangan terhadap harta maka Allah membencinya.
- Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Perumpamaan kawan duduk yang baik dengan kawan duduk yang jelek adalah adalah seperti pembawa minyak wangi dan peniup api tukang besi.“(Riwayat Bukhary-Muslim). Perokok adalah kawan duduk yang jelek yang meniup api.
- Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang meniup racun hingga mati maka racun tesebut akan berada di tangannya lalu dihirupkan selama-lamanya di neraka Jahannam.“(Riwayat Muslim). Rokok mengandung racun nikotin yang membunuh penghisapnya perlahan-lahan dan menyiksanya.
- Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaknya menyingkir dari kita dan menyingkir dari masjid dan duduklah di rumahnya.“(Riwayat Bukhari-Muslim). Rokok lebih busuk baunya dari bawang putih maupun bawang merah.
Sumber: http://qurandansunnah.wordpress.com/

Hadirnya RPP tentang Pengamanan Produk Temabakau sebagai Zat Adiktif bagi kesehatan juga seakan akan menambah kekuatan fatwa tersebut. Walaupun mendapat tentangan dari berbagai pihak khususnya petani tembakau, tapi Menkes Endang Rahayu tetap optimis RPP tersebut akan terbit.

RPP Tembakau berisi di antaranya, meliputi pengaturan kawasan tanpa rokok, peringatan berupa gambar pada bungkus rokok, dan larangan menjual rokok kepada anak-anak, larangan menjual rokok batangan, serta larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok di media massa.

Peraturan ini tentu saja secara tidak langsung “mematikan” perusahaan rokok khususnya yang berskala menengah ke bawah. Ujungnya berimbas kepada petani tembakau yang sampai saat ini hanya tahu hasil pertaniannya di gunakan untuk produk rokok.

Seharusnya sebelum RPP Rokok di terbitkan harus ada penelitian lebih lanjut mengenai fungsi tembakau selain rokok, sehingga toh kalau RPP tersebut di terbitkan para petani tembakau tidak kehilangan pekerjaanya.

Namun apa boleh buat, jangankan untuk penelitian, untuk membangun sekolah di daerah pelosok saja masih kesulitan. Sifat pemerintah yang ingin instan dalam mengatasi suatu masalah tanpa lihat akar permasalahannya sudah sering terjadi. Contoh lain yaitu mengenai RUU Nikah Sirih (Baca: RUU Nikah Siri: Melindungi Perempuan ?)

Di luar itu semua, kita tentu tahu bahaya rokok itu sendiri baik yang aktif maupun yang pasif. Jadi alangkah baiknya tanpa fatwa ataupun RPP tersebut, bagi anda penikmat rokok harus segera berhenti dan memulai hidup sehat. Demi anda sendiri dan orang lain di sekitar anda.















Other Articles

Recent Post

Check This Out

Error loading feed.

Hot Product

Gillette Fusion Proglide Manual Razor and Cartridge

Kindle Paperwhite

The Power of Independence - A TuneCore Artist Compilation

Bluegrass Mastery Vol. 1

Living Rich by Spending Smart: How to Get More of What You Really Want

Kindle Fire HD Tablet

Star Trek: Original Motion Picture Collection

Red Vines Red Original Licorice Twists

The Secret Holocaust Diaries

Charlotte Figg Takes Over Paradise

Discount:
Keywords:

Best Deals

 
Copyright © O-Bras | Powered by Blogger