Proses Perpanjangan STNK Motor


Meneruskan postingan sebelumnya (Baca: Biaya SIM dan STNK 2010 Terbaru), sekarang ane mau sharing bagaimana proses perpanjangan STNK motor untuk 5 tahunan sekaligus berapa ongkos yang harus di keluarkan. Sebenarnya saya ingin menambahkan gambar pada tiap prosesnya, berhubung pas ambil foto ketahuan sama petugas di sana, jadi terpaksa gambarnya gak saya sertakan.

Sebelum saya jelaskan prosesnya, ini yang harus anda siapkan
1.      Fotokopi KTP & KTP asli dari pemilik motor (nama yang tertera di STNK)
2.      STNK dan fotokopi STNK
3.      Jangan lupa motor anda

Berikut proses perpanjangan STNK motor 5 tahunan

1.      Cek Fisik
Pertama yang harus anda lakukan sewaktu perpanjangan STNK 5 tahunan, anda harus melewati cek fisik terdahulu. Jadi setelah anda masuk ke gedung Samsat, anda langsung menuju ke tempat pengechekan fisik. Nanti akan ada petugas yang akan membantu anda, “mencatat” nomor rangka dan mesin motor anda. Sebenarnya sih bukan mencatat, tapi semacam menempelkan sebuah kertas ke nomor rangka dan mesin motor anda, lalu menggoreskannya. Untuk proses ini saya membayar Rp 10 ribu. Mungkin bagi anda yang berlebihan bisa memberikan lebih….Sebab memang tidak ada patokannya. Setelah pencatatan selesai, nanti anda akan di minta STNK dan KTP asli, lalu di gabungkan dengan kertas hasil pencatatan tadi.

2.      Loket Pembayaran
Loket ini biasanya tidak jauh dari tempat cek fisik (biasanya saling bersebelahan), pada loket tersebut anda serahkan dokumen yang sudah di kumpulkan di tempat check fisik lalu membayar Rp 20 ribu.

3.      Isi Formulir
Setelah itu anda masuk ke gedung untuk mengisi formulir sama seperti waktu membayar pajak motor tahunan. Berikut bentuk formulirnya.


Setelah di isi, sertakan juga fotokopi STNK dan KTP, lalu pergi ke loket pembayaran pajak motor.

4.      Loket Pembayaran Pajak
Serahkan semua dokumen dan formulir tadi ke loket yang pertama, nanti anda akan di berikan nomor urut. Setelah nomor anda di panggil, nanti anda akan mendapatkan Surat Setoran Pajak dan sejumlah uang yang harus anda bayar. Untuk motor Supra x 125 dengan tahun pembuatan 2005 saya di kenakan biaya Rp 275 ribu.

5.      Pengambilan Nomor Plat
Setelah pembayaran pajak selesai, anda tinggal pergi ke tempat pengambilan nomor plat. Serahkan kopian bukti pembayaran pajak, tunggu beberapa menit, nomor plat baru datang. Kalau yang ini, anda bisa memberi ongkos Rp 5 ribu, tapi tidak, juga tidak apa apa.

So, total ongkos yang harus di keluarkan untuk proses perpanjangan STNK motor, Rp 10 ribu + Rp 20 ribu + Rp 275 ribu = Rp 305 ribu. Dan memakan waktu kira kira 1 jam, bukan 6 jam.

Berikut perbedaan Surat Setoran Pajak antara tahunan dan 5 tahunan


Bagi anda yang belum membayar pajak atau memperpanjang STNK motor lebih baik pas tanggal tua, lumayan tidak terlalu ramai. Jangan sampai kelewatan. Ingat, warga yang baik, warga yang selalu taat terhadap peraturan dan selalu membayar pajak tepat waktu.



Cara Mengurus STNK Hilang

Persyaratan untuk mengurus STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang hilang adalah sebagai berikut:

1.      KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK.
2.      Fotokopi KTP yang disebutkan di Nomor 1.
3.      Fotokopi STNK yang lama (hilang).
4.      Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat.
5.      BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) terkait.

Khusus untuk BPKB kendaraan yang masih kredit, siapkan fotokopi BPKB dan surat pengantar dari perusahaan kredit terkait. Selanjutnya semua persyaratan di atas dibawa ke Polda Metro Jaya (atau instansi lain yang berwenang) bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.

Prosedur pengurusan Surat Keterangan Pengesahan adalah sebagai berikut:

1.      Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Pengesahan BPKB.
2.      Serahkan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi beserta persyaratan tersebut di atas ke bagian Pengesahan BPKB.
3.      Mengambil kembali semua persyaratan di atas dan Surat Keterangan Pengesahan yang sudah siap.

Kalau semua persyaratan di atas sudah selesai diurus, STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Prosedur pengurusan STNK hilang adalah sebagai berikut:

1.      Lakukan cek fisik kendaraan bermotor untuk mendapatkan keterangan resmi nomor mesin dan nomor rangka kendaraan terkait.
2.      Mengisi Formulir Pendaftaran di bagian Tata Usaha.
3.      Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat.
4.      Semua persyaratan yang dibawa dan Formulir Pendaftaran yang sudah diisi diserahkan ke loket STNK Hilang. Surat Keterangan STNK Hilang ini berbeda dengan Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat. Surat tersebut berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Biaya: Rp. 30.000.
5.      Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
6.      Loket BBN II adalah loket untuk pengurusan balik nama, tukar warna, dan rubah bentuk. Di loket ini kita serahkan semua persyaratan dan Surat Keterangan STNK Hilang.
4.      Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
7.      Berkas-berkas yang kita serahkan akan diurus. Kalau tidak ada masalah, kita akan dipanggil untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Biaya: Rp. 50.000.
5.      Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
8.      Selain STNK dan SKPD, KTP asli pemilik kendaraan juga akan kita ambil kembali.


Proses Balik Nama BPKB

Jika anda ingin melakukan proses balik nama BPKB baik itu motor atau mobil akan melewati tahapan sebagai berikut:

1.      Cek Fisik Kendaraan
Tidak hanya ketika mengurus pajak 5 tahunan saja yang harus melewati proses cek fisik kendaraan, tapi juga saat ingin melakukan balik nama BPKB kendaraan. Oleh karena itu agar efisien, lakukan proses balik nama ketika pajak 5 tahunan ingin habis. (untuk prosesnya lihat penjelasan di atas dan untuk tempatnya, bisa di lakukan SAMSAT mana saja)

2.      Mengurus Mutasi/Cabut Berkas
-   Setelah cek fisik selesai di lakukan. Anda pergi ke Loket Pendaftaran Mutasi, isi formulir yang di berikan oleh petugas. Setelah selesai, lalu anda pergi ke SAMSAT di mana motor atau mobil anda tersebut tercatat dalam STNK (jika bingung tanya petugas).
-   Setelah sampai di SAMSAT tersebut, anda pergi ke gedung pengurusan mutasi. Kalau di SAMSAT Daan Mogot, lokasinya di belakang gedung biru di Komdak. Masuk ke bagian pojik, tempat mobil golf di parkir.
-   Serahkan dokumen ke loket pendaftaran, antara lain:
1.      STNK/Pajak Asli+Copy,
2.      BPKB+Faktur Asli,
3.      Formulir yang diisi,
4.      Copy KTP pemilik lama dan baru
5.      Kuitansi Pembelian Mobil dari pemilik lama (bila membeli mobil bekas, kuitansi yang sudah ditandatangani di atas materai harus diberikan, biasanya diberikan 2 buah kuitansi kosong)
-   Setelah itu anda akan menerima tanda terima dan berkas akan di proses beberapa hari (tergantung daerah mutasi), biasanya 1 hari sampai 1 minggu. Jangan lupa untuk memberikan satu copy STNK/Pajak untuk di legalisir petugas. Ini untuk jaga jaga, ketika terjadi pemeriksaan di jalan. Untuk selanjutnya anda bisa menruskan proses pajak 5 tahunan di SAMSAT sebelumnya.
-   Setelah seminggu, anda bisa kembali ke SAMSAT. Pergi ke Loket Pemngambilan berkas dan taruh slip tanda terimanya. Nanti anda akan di berikan beberapa berkas seperti Surat Keterangan Pengganti STNK, BPKB Asli dan berkas lainnya untuk mengambil Surat Fiskal Antar Daerah.
-   Setelah mendapatkan semua berkas, anda pergi ke Loket Pengambilan Fiskal di Gedumg STNK (Samsat Daan Mogot) lantai 3. Anda serahkan berkas yang di perlukan.
-   Setelah Surat Fiskal selesai di buat, bawa berkas tersebut ke ruang Arsip di lantai basement. Bila waktu kerja masih ada, Arsip Kendaraan langsung di peroleh dan anda tinggal melakukan pendaftaran mutasi di daerah tujuan.

3.      Mengurus Pendaftaran Mutasi di SAMSAT daerah tujuan
-   Setelah tiba di SAMSAT (sesuai dengan daerah tujuan mutasi), anda bisa langsung ke Cek Fisik untuk melegalisir bukti cek fisik yang sebelumnya sudah anda lakukan. Fotocopy berkas tersebut dan siapkan untuk proses selanjutnya.
-   Lalu bawa berkas tersebut ke Loket Penerimaan Mutasi/BN, sebelumnya ambil formulir dahulu di loket urusan pajak.
-   Serahkan berkas dan formulir tersebut ke Loket Penerimaan Mutasi dan tunggu. Setelah mendapatkan Surat Pajak, lalu ambil plat nomor dengan menggunakan surat tersebut. Terakhir, ambil STNK nya.

4.      Cetak Identitas Pemilik Baru BPKB di Komdak
Pencetakan BPKB dengan identital pemilik baru di lakukan di Komdak. Prosesnya sehari dan harus pemilik langsung (mungkin bisa dengan Kuasa, namun sediakan Surat Kuasa bermaterai).

Biaya Balik Nama BPKB

Untuk biaya balik nama BPKB, itu semua tergantung dari tahun pembuatan kendaraan serta besar kecilnya kapasitas mesin (CC). Namun untuk perbandingan.

-         Biaya balik nama BPKB motor (Bajaj Pulsar 180 tahun 2007 lebih kurang Rp 700 ribu)
-         Biaya balik nama BPKB mobil lebih kurang Rp 1,7 juta.

Atau anda bisa menggunakan perhitungan di bawah ini untuk estimasi Biaya Balik Nama:

  1. Lihat PKB terakhir di STNK. Berapa yang tertera di situ… Contoh: Rp 900 ribu
  2. Kemudian tambahkan BBN KB (2/3 dari PKB)…Maka jumlahnya Rp 600 ribu
  3. Tambahkan lagi SWDKLLJ (Motor: Rp 35 ribu ; Mobil: Rp 143 ribu)
  4. Tambahkan biaya administrasi. Motor: Rp 80 ribu dan mobil: Rp 125 ribu.















Other Articles

Recent Post

Check This Out

Error loading feed.

Hot Product

Gillette Fusion Proglide Manual Razor and Cartridge

Kindle Paperwhite

The Power of Independence - A TuneCore Artist Compilation

Bluegrass Mastery Vol. 1

Living Rich by Spending Smart: How to Get More of What You Really Want

Kindle Fire HD Tablet

Star Trek: Original Motion Picture Collection

Red Vines Red Original Licorice Twists

The Secret Holocaust Diaries

Charlotte Figg Takes Over Paradise

Discount:
Keywords:

Best Deals

 
Copyright © O-Bras | Powered by Blogger