Setelah UU Penodaan Agama yang di mohon untuk di uji materi (Baca: Kenapa Kita Masih Butuh UU Penodaan Agama ). Kini ada UU satu lagi yang sedang di mohon untuk di uji materi kembali, yaitu UU Penertiban Perjudian Nomor 7 Tahun 1974.
"Apabila perjudian dilegalkan, maka bisa bermanfaat dalam bentuk pajak misalnya digunakan untuk dana pendidikan," kata kuasa hukum pemohon, Farhat Abbas, dalam sidang perdana UU Penertiban Perjudian di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta , Rabu.
Yup benar, maksud pemohon untuk melakukan uji materi terhadap UU Penertiban Perjudian adalah agar aktivitas perjudian dapat di legalkan dengan cara di lokasasi agar bisa menjadi salah satu sumber pendapatan negara...
UU Penertiban Perjudian No 7/1974 sendiri terdiri atas 5 pasal. Dalam bagian penjelasan umum UU tersebut disebutkan bahwa pada hakikatnya, perjudian adalah bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila..
.., serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Mmmm….makin kacau aja nih…